Kedudukan Keluarga Dalam Islam
Khutbah Pertama
الْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللّٰهُ فَلَامُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ – اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ – وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ – اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَاعِيْنَ.
اَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللّٰهِ إِتَّقُوْ اللّٰهَ حّقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْن. قَالَ اللّٰهُ تَعَالٰى فِى الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. اَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. يَا أَيُّهَا اللَّذِيْنَ ءَامَنُوْا اتَّقُوْا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Hadirin Jamaah Jum’at Rahimakumullah
Marilah kita panjatkan puji Syukur kepada Allah yang telah memberikan nikmat Iman dan Islam sebagai karunia yang sangat Istimewa. Tanpa kedua nikmat tersebut mustahil kita bersemangat menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi semua larangan Allah. Oleh karenanya, harus kita jaga dan kita pupuk nikmat tersebut agar meningkat kualitasnya. Shalawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad r sebagai uswah hasanah di dalam berkehidupan.
Dan tak lupa marilah kita senantiasa berusaha untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah I. Taqwa yang sungguh sungguh bukan sekedar pemanis kalam, taqwa yang mendorong untuk perubahan kearah yang lebih baik lebih baik dan lebih baik.
Hadirin Jamaah Jum’at Rahimakumullah
Islam menetapkan keluarga terbentuk melalui perkawinan, sedangkan hidup bersama antara seorang pria atau seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah, tidaklah dapat dinamakan keluarga, walaupun dari hubungan itu melahirkan anak-anak. Begitu pula hidup bersama antara pasangan sejenis yaitu homoseksual dan lesbian, yang di bebebrapa negara barat penganut faham sekuler, hubungan sejenis demikian diakui secara hukum, namun kehidupan semacam itu tidak layak sama sekali dipandang sebagai entitas keluarga, di tengah kehidupan masyarakat yang beradab.
Hadirin Jamaah Jum’at Rahimakumullah
Keluarga dalam pandangan islam, bukanlah sekedar tempat berkumpulnya, orang-orang yang terikat perkawinan dan keturunan. Keluarga memiliki fungsi yang demikian luas, yang saling berkaitan antara satu fungsi dengan fungsi lain. Para ahli merumuskan ada 6 fungsi keluarga antara lain :
- Fungsi afektif dan reproduksi : Fungsi afektif dan reproduksi, adalah keluarga tempat memberi dan menerima kasih sayang, serta melahirkan keturunan.
- Fungsi religious : Keluarga memberikan pengalaman dan pendidikan keagamaan yang membekas sepanjang hidup seseorang.
- Fungsi rekreatif : Keluarga menjadi tempat menemukan kesegaran inspirasi dan ketenangan bagi anggotanya.
- Fungsi protektif : Keluarga sebagai tempat melindungi para anggotanya baik jasmani, mental rohani maupun sosial dan ekonomi.
- Fungsi edukatif : Keluarga memberikan nilai-nilai pendidikan kepada anggotanya.
- Fungsi sosial : Keluarga merupakan tempat memperoleh sosialisasi nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Hadirin Jamaah Jum’at Rahimakumullah
Islam mengajarkan hukum dan etika yang lengkap dan sempurna, untuk menjadi pedoman dan rujukan, dalam membina kehidupan keluarga, agar terwujud ketenangan (sakinah), kebahagiaan (sa’adah), kasih sayang (mawaddah warrahmah), kebaikan dan kesejahteraan (hasanah), serta kemasalahatan bagi masyarakat dan umat. Allah I berfirman di dalam surat Ar-Rum : 21
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Juga berfirman dalam QS An Nur 32-33 :
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ. وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.
Bagi yang sudah mampu untuk menikah, maka Rasulullah r memerintahkan kepada para pemuda untuk menikah, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadits,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.” رواه البخاري : 4703
“Wahai sekalian pemuda, siapa diantara kalian yang sudah sanggup untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan (syahwat). Namun, siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.” (HR. Al-Bukhari: 4703)
Hadirin Jamaah Jum’at Rahimakumullah
Sesuai dengan makna Al Qur’an dan hadits di atas, maka hidup tanpa pasangan atau membujang, sepanjang tidak ada sebab atau alasan yang sangat khusus, pada dasarnya tidak terpuji dan tidak alamiah. Nabi Muhammad r sebagai uswatun hasanah, bukan saja melakukan pernikahan dan hidup berkeluarga, bahkan Nabi Muhammmad r mencegah, keinginan beberapa orang sahabat, yang bermaksud hidup lajang, dengan alasan ingin total beribadah kepada Allah. Dari ‘Aisyah k Rasulullah r bersabda:
النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي، و تَزَوَّجُوا؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ، و مَنْ كان ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ
“Nikah termasuk sunnahku. Barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah.” (HR Ibnu Majah).
Dalam pandangan Islam perkawinan dan hidup berkeluarga dengan segala romantika dan perjuangannya merupakan ibadah dan jihad di jalan Allah I. Jika hal itu disadari dan dijalani sesuai dengan tuntunan Ilahi.
Pada era globalisasi dewasa ini keluarga muslim haruslah menjadi tempat lahir generasi penerus umat yang tangguh dan berkualitas. Al-Qur’an mengingatkan kita agar jangan meninggalkan dan mewariskan anak cucu, yang lemah yang kita khawatir akan kelemahan keyakinan dan kesejahteraan mereka. Allah I berfirman dalam Al-Qur’an surat An Nisa 9 :
وَلۡيَخۡشَ ٱلَّذِينَ لَوۡ تَرَكُواْ مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةٗ ضِعَٰفًا خَافُواْ عَلَيۡهِمۡ فَلۡيَتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلۡيَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Demikian semoga bermanfaat, aamiin
بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم
Khutbah kedua
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا.
أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآء مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ. اللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ, وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ, وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيْنَ, وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ, وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ, وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُبِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَر
Oleh : Ustadz Agus Widada, S.H
Naskah Lengkap bisa di download disini
Silakan gabung Group WhatsApp