Pamer Aurat; Potret Rusaknya Akhlak
الْحَمْدُ ِللهِ وَكَفَى، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُولِهِ الْـمُصْطَفَى، وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى، أَمَّا بَعْدُ
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Pada tahun 2000-an banyak remaja yang berjatuhan menjadi korban 3 F (Food, Fashion, and Fun), atau 3 R (Restaurant, Rekreasi, dan Remang-remang). Saat ini badai yang lebih besar menerjang tanpa ampun, yaitu 6 S (Songs, Sport, Sinema, Style, Smoke, and Sex), sehingga ada pepatah ”Virgin-Enggak, Oke!” (Masih perawan atau tidak, gak jadi problem)
Paparan ini mengkhususkan pembahasan tentang adab berpakaian bagi seorang muslim. Disadari atau tidak, sebagian besar generasi muslim saat ini belum konsisten dalam menjaga auratnya. Hal ini ditandai dengan adanya perilaku “pamer aurat”. Di jalan-jalan dan tempat umum, remaja kita sudah tidak risih lagi dengan pakaian ketat yang nyaris terbuka atau rok mini dengan kaos you can see serta jeans bolong dan ketat. Dandanan wajah, assesoris, dan model rambutnya tidak karuan. Ironisnya, mode buka-bukaan atau pamer aurat ini dikatakan seni. Prinsipnya, tubuh itu indah, kenapa harus ditutup-tutupi? Mereka tidak menyadari akibat dari terbukanya aurat. Padahal dalam pandangan hukum islam, model berpakain seperti itu adalah berpakaian ala jahiliyah. Kita diingatkan sabda Rasulullah r:
سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَـى سُرُوجٍ كَأَشْبَاهِ الرِّحَالِ يَنْزِلُونَ عَلَـى أَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَـى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَافِ، اِلْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ لَوْ كَانَتْ وَرَاءَكُمْ أُمَّةٌ مِنَ الأُمَمِ لَخَدَمْنَ نِسَاؤُكُمْ نِسَاءَهُمْ كَمَا يَخْدِمْنَكُمْ نِسَاءُ اْلأُمَمِ قَبْلَكُمْ.
“Pada akhir umatku akan ada kaum pria yang menunggang di atas pelana-pelana kuda bagaikan rumah-rumah, Mereka turun di pintu-pintu masjid, wanita-wanita mereka berpakaian tetapi telanjang, kepala mereka bagaikan punuk unta yang kurus. Laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita terlaknat. …….” (HR. Ahmad)
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Di dalam hadits lain terdapat tambahan:
لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya surga, padahal bau surga itu dapat dicium dari perjalanan (jarak) yang sangat panjang (HR. At-Thabrani).
Ibnul Abdil Barr berkata : “Yang dimaksud Nabi r dalam hadits tersebut adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis dan ketat, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya, dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu dhahirnya tetap berpakaian, tetapi pada hakekatnya telanjang”.
Dampak pakaian jahiliyah bagi pemakainya antara lain adalah masuk dalam golongan ahli maksiat dan jauh dari rahmat Allah I. Hal tersebut banyak dijelaskan dalam hadits Nabi r. Bahkan berbagai tindak kriminal seperti perzinahan, pelecehan seksual, dan keretakan rumah tangga banyak dipicu oleh penampilan yang mengumbar aurat.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Islam tidak menafikan keindahan, akan tetapi keindahan itu harus tetap berada dalam bingkai syari’at yang mulia. Islam telah memerintahkan kepada para muslimah untuk berpakaian seperti yang diperintahkan Allah I didalam Surat An-Nuur 31 :
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung”.
Fenomena pamer aurat yang merebak saat ini, bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman ilmu dien, dorongan hawa nafsu yang tidak pernah puas, hempasan budaya barat, adat, dan krisis keteladanan dalam keluarga.
Merupakan tugas mulia bagi para orang tua, guru, pejabat publik, dan juru dakwah untuk memberi teladan yang baik dalam berpakaian, dan menumbuhkan kesadaran kepada ummat tentang pentingnya menutup aurat, dalam menjaga kemuliaan islam dan kaum muslimin. Allah I berfirman,
يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ قَدۡ أَنزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسٗا يُوَٰرِي سَوۡءَٰتِكُمۡ وَرِيشٗاۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقۡوَىٰ ذَٰلِكَ خَيۡرٞۚ ذَٰلِكَ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaaan Allah I, mudah-mudahan mereka selalu ingat“ ( Al-A’raaf : 26 )
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Secara ringkas, kriteria pakaian muslim yang menutup aurat sesuai syariat islam adalah :
- Bagi wanita, pakaian harus longgar menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan, serta tidak transparan/tembus pandang, (Sesuai Nasihat Nabi kepada Asma’ dalam Hadits beliau r)
- Bagi laki-laki, pakaian harus longgar, tidak transparan/tembus pandang, batas aurat adalah pakaian yang dapat menutup lutut dan pusar. Sarung atau celana panjang hendaklah tidak berlebih menjuntai, sehingga tidak menyeret pakaiannya seperti orang-orang sombong (Al Hadits)
- Pakaian tidak menyerupai pakaian orang kafir, baik gambar, slogan, assesoris, maupun lambang ketuhanan mereka.
- Pakaian tidak bergambar makhluk bernyawa (hewan, manusia, atau jin), lebih-lebih pada saat Shalat
Semoga melalui bulan Ramadhan yang penuh barokah ini banyak insan yang mendapatkan hidayah, sehingga dapat memperbaiki tutur kata, bersikap, dan bertindak, sebagaimana petuah para leluhur; Ajining diri ana ing lathi, ajining raga ana ing busana, ajining awak ana ing tumindak.
Oleh: Ustadz Rahmat Budiyanto,S.Pd
Naskah Lengkap bisa di download disini
Silakan gabung Group WhatsApp