Dosa Besar : Minum Khamr – Jogja Darurat Miras
Khutbah Pertama
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الْوَاحِدِ القَهَّارِ، اَلرَّحِيْمِ الْغَفَّارِ، أَحْمَدُهُ تَعَالَى عَلَى فَضْلِهِ المِدْرَارِ، وَأَشْكُرُهُ عَلَى نِعَمِهِ الغِزَارِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ الْعَزِيْزُ الجَبَّارُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ المُصْطَفَى المُخْتَار، صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ الطَيِّبِيْنَ الأَطْهَار، وَإِخْوَنِهِ الأَبْرَارِ، وَأَصْحَابُهُ الأَخْيَارِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ مَا تُعَاقِبُ اللَيْلَ وَالنَّهَار، أما بعد، فَيَااَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدٗا. يُصۡلِحۡ لَكُمۡ أَعۡمَٰلَكُمۡ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ فَازَ فَوۡزًا عَظِيمًا.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.
Sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang masih diterima sampai detik ini, baik itu kenikmatan yang disadari maupun yang tidak disadari. Sebab, kebanyakan manusia lalai atas nikmat yang ia dapat sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
“Ada dua nikmat yang kebanyakan manusia lalai terhadap keduanya, yaitu nikmat sehat dan waktu luang”. (HR. Bukhari)
Terlebih, kita bersyukur atas nikmat yang paling agung yaitu nikmat Iman dan Islam. Jika kesehatan dan waktu luang itu Allah juga berikan kepada semua orang, sedangkan nikmat Islam ini Allah hanya hadiahkan kepada orang-orang pilihan-Nya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada uswatun hasanah, junjungan kita, Nabi Muhammad SAW dan semoga juga tersampaikan kepada para shahabat beliau, tabiin, tabiut tabiin, serta orang-orang yang istiqamah hingga akhir zaman nanti. Semoga kita semua termasuk umatnya yang mendapat syafaat beliau pada hari ketika tidak ada syafaat melainkan atas izin-Nya.
Selanjutnya khatib mewasiatkan kepada diri pribadi secara khusus dan umumnya kepada seluruh jamaah untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan takwa kita kepada Allah SWT. Sebab takwa adalah sebaik-baik bekal untuk menghadap Sang Pencipta.
وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيۡرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقۡوَىٰۖ
Dan berbekalah kalian semua! Karena sebaik-baik bekal adalah takwa.”
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.
Akhir-akhir ini peredaran minuman keras khususnya di Yogyakarta semakin menjamur dan meresahkan. Bagaimana tidak, transaksi jual beli miras tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi akan tetapi kian terang-terangan. Outlet minuman keras bermunculan di beberapa tempat. Bahkan melalui akun resminya di media sosial, mereka membuka free delivery untuk pemesanan minuman haram ini. Sungguh miris dan sangat memprihatinkan.
Hal ini sudah seharusnya mendapatkan perhatian serius semua pihak. Terlebih pemerintah, harus mengambil peran utama dalam menanggulangi bahaya miras tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap rakyat. Bukan sekadar mengawasi, apalagi berpangku tangan. Segenap lapisan masyarakat juga harus bersatu padu dalam upaya melindungi generasi kita agar tidak mengkonsumsi minuman yang mencancam kesehatan jasmani maupun rohani tersebut. Sebagaimana kita mengetahui juga bahwa mengkonsumsi miras adalah hal yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial, moral, agama, dan seluruh aspek perikehidupan masyarakat.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ.
“Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram”, (HR Muslim)
Maka minuman keras termasuk di dalam kategori kamr. Khamr berasal dari Bahasa arab yang berarti menutupi, maksudnya yaitu bagi para pemakainya khamr dapat menutupi akal sehatnya. Maka, khamr disamping secara umum akan merusak kesehatan fisik, tetapi juga merusak kesehatan akal pemakainya.
Patutlah kiranya kita kembali mengingat betapa Allah SWT telah secara tegas melarang minuman keras atau khamr. Larangan minuman keras atau khamr di dalam Al Qur’an memang bertahap, namun pada akhirnya khamr dihukumi haram secara mutlak.Sebagaimana firman Allah SWT,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.
Islam mengharamkan khamr karena bahaya yang ditimbulkannya sangat dahsyat. Tak hanya dari sisi kesehatan, dampak sosial yang ditimbulkan juga sangat besar. Betapa banyak kasus pembunuhan dan pemerkosaan serta kejahatan lainnya yang ditimbulkan akibat mengonsumsi miras. Diantara keburukan yang ditimbulkan akibat minum khamr :
Pertama, Minuman keras (khamr) merupakan induk dari segala kejahatan. Ada sebuah kisah menarik yang bisa diambil pelajaran. Dari Utsman bin ‘Affan r.a. beliau menceritakan bahwa “Dahulu ada seorang ahli ibadah yang dikenal sebagai sosok yang rajin beribadah, sehingga ada seorang wanita menyukainya. suatu hari wanita tersebut mengutus pembantunya untuk mengundangnya dan kemudian dibawalah sang ahli ibadah ke rumah wanita tesebut, lalu pintunya ditutup rapat. Mata sang ahli ibadah itu tertuju kepada sosok seorang wanita yang cantik dengan pakaian yang mengumbar syahwat sambil membawa secangkir miras dan di dekatnya ada bayi yang masih kecil.
Maka berkatalah wanita itu: “Kamu tidak bisa keluar dari rumah ini sebelum engkau memilih minum khamr ini atau engkau berzina denganku, atau engkau membunuh anak kecil ini. Jika kamu tidak mau, maka saya akan berteriak dan saya katakan bahwa kamu ini memasuki rumahku tanpa izin. Siapa yang akan percaya kepadamu?”.
Lelaki tersebut menjawab, “Saya tidak mau melakukan perbuatan keji (berzina) atau pun membunuh manusia.” Akhirnya dia minum khamr. Demi Allah, dia menjadi mabuk dan hilang akalnya, sehingga dia pun berbuat zina dengan wanita tersebut dan membunuh si anak kecil. Na’udzubillahi min dzalik.
Selanjutnya Utsman bin Affan berpesan,
فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لا يَجْتَمِعُ الإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ
Karena itu jauhilah khamr (miras), karena demi Allah, sesungguhnya iman tidak dapat menyatu dengan khamr dalam dada seseorang, melainkan harus keluar salah satunya. (HR. An-Nasa’i)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda,
الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani)
Akibat menimun minuman keras, maka akan hilanglah akalnya, sehinggga akan membuka peluang untuk melakukan kemaksiatan lainnya. Seperti berkata kotor, kekerasan, pencurian, perkosaan dan lain-lain.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.
Kedua, Khamr memiliki dampak buruk terhadap kesehatan. Secara medis minuman keras dapat berdampak pada diantaranya : kerusakan otak, gangguan fungsi hati, kerusakan pancreas, gangguan system pencernaan, penyakit jantung, peningkatan resiko terkena kanker dan lain sebagainya.
Sebagai ilustrasi dipaparkan bahwa salah satu bahaya alkohol yang juga tidak bisa disepelekan adalah gangguan fungsi dan kinerja otak. Hal ini terjadi karena konsumsi alkohol berlebihan dapat membuat zat tersebut menumpuk di otak dan menyebabkan kerusakan pada otak serta jaringan saraf. Konsumsi alkohol dalam jangka pendek bisa menimbulkan berbagai efek pada otak, seperti kesulitan berpikir dan konsentrasi, kehilangan keseimbangan, penglihatan kabur, dan sakit kepala. Sementara itu, dalam jangka panjang, alkohol bisa membuat otak rusak secara permanen.
Ketiga, Minum Khamr termasuk dosa besar. Khamr dengan segala bentuknya, membawa rantai dosa yang panjang. Dia tidak hanya mencampakkan peminumnya dalam laknat tetapi juga menyeret banyak pihak memiliki keterlibatan. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.
Demikian khutbah singkat ini, semoga dapat membangun kesadaran kita semua akan bahaya minuman keras yang nyata berada di depan mata kita. Disamping kita sangat berharap pemerintah mengambil peran utama dalam menanggulangi bahaya tersebut, sebagai umat Islam kita juga harus mengambil peran dalam kapasitas kita masing-masing dalam menyelamatkan umat dan generasi kita. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan, bimbingan, dan kemudahan kepada kita semua. Aamiin ya rabbal’alamiin
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ, أَقُولُ قَوْ لِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ اِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ، وَاْلعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ، وَلاَ عُدْوَانَ إِلَّا عَلىَ الظَّالِمِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، الْمَلِكُ اْلحَقُّ اْلُمبِيْنُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اْلَمبْعُوْثُ رَحْمَةً لِلْعَالمِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ, فَيَاأَيُّهاَالْإِخْوَانُ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَايَ بِتَقْوَى اللهِ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهم صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَّعَلَى اَلِه وَ سَائِرِ الصَّحَابَةِ وَ التَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِاِحْسَانِ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اللهم اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ، فَيَاقَاضِيَ اْلحَاجَاتِ. اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى. اللهم أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا اَلَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَا نَا اَلَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا اَلَّتِي إِلَيْهَا مَعَادُنَا وَاجْعَلْ اَلْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلْ اَلْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ. اللهم أَعِزَّ الإِسْلامَ وَالمُسْلِمِينَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمُشْرِكِينَ، وَدَمِّرْ أَعْدآءَ الدِّينِ، وَاحْمِ حَوْزَةَ الإسْلَامِ يَا رَبَّ العَالَمِينَ، اللهم انْصُرِ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ وَالْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ فِلِسْطِيْنَ، رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الخَاسِرِيْنَ. رَبِّ ٱجۡعَلۡنِي مُقِيمَ ٱلصَّلَوٰةِ وَمِن ذُرِّيَّتِيۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلۡ دُعَآءِ. رَبَّنَا ٱغۡفِرۡ لِي وَلِوَٰلِدَيَّ وَلِلۡمُؤۡمِنِينَ يَوۡمَ يَقُومُ ٱلۡحِسَابُ . رَبَّنَا آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
Oleh : Ustadz Joko W
Naskah Lengkap bisa di download disini
Silakan gabung Group WhatsApp
Donasi Dakwah
Bank Muamalat : 53200 16730
a.n. Majelis Tabligh PDM Bantul
Konfirmasi : klik disini